iklan Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12).
Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12). (Rudi/jambiupdate)

"Untuk itu, kami penasehat hukum meminta kepada majelis hakim hadir sebagai penengah, dan melihat fakta hukum di persidangan, di tambah terdakwa sudah manggakui perbuatannya dan bersikap kooperatif serta tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, dalam hal ini majelis hakim harus berlaku adil dengan terdakwa." Ujarnya.

Tidak hanya itu, terlibatnya Asiang tidaklah aktif, tetapi dakwa hanya terkena efek domino dari permintaan uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Tidak ada peran terdakwa yang bersifat aktif dalam kasus ini, hanya saja terdakwa takut jika tidak ada Pinjam uang di tidak dapat berkerja sebagai kontraktor atas pembangunan yang ada di Provinsi Jambi" tambahnya.

Farizi menilai jika pada surat dakwaan kurang tepat, karena ada dua pasal dakwaan yang di sambung dengan kata ATAU, seharusnya JPU harus memilih salah satunya saja.

"Jaksa seharusnya memilih salah satu Dakwaan, untuk di buktikan di persidangan sehingga adanya fakta hukum yang terungkap dihadapan majelis hakim," sebutannya.(scn)


Berita Terkait



add images